TELEVISI MEMBANTU PENDIDIKAN HUKUM

Dalam beberapa bulan terakhir (Desember 2009 s/d Pebruari 2010), kita disuguhi berbagai pemberitaan oleh media elektronik, koran, tabloid, majalah dan lain-lain, terutama media televisi dengan beberapa proses hukum yang sedang berlangsung di pengadilan melalui siaran langsung – mulai awal sampai akhir. Hal ini merupakan fenomena baru dalam pemahaman hukum di masyarakat, dimana pemirsa yang terdiri dari berbagai macam latar belakang pendidikan, sosial, budaya, ekonomi melihat sebuah proses hukum yang selama ini hanya dilihat dan dilakukan oleh beberapa orang yang terkait di dalam proses itu atau yang berkepentingan dengan proses tersebut misalnya keluarga dari orang yang sedang berperkara, mahasiswa yang sedang penelitian, wartawan yang sedang meliput berita atau lainnya.
Menyaksikan proses persidangan Antasari Azhar – mantan ketua KPK sebagai terdakwa, dalam perkara pembunuhan Nazruddin Zulkarnain – direktur PT. Putra Rajawali Banjaran, yang selalu disiarkan secara langsung oleh dua stasiun televisi merupakan hal yang menarik dalam proses pendidikan hukum di Indonesia.
Pertama: Semua proses dari awal persidangan yang berupa pembacaan tuntutan, dilanjutkan dengan pembelaan dari tim pembela, kemudian pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan barang bukti dan lain-lain disaksikan secara live di televisi. Sebelumnya tidak banyak masyarakat tertarik untuk menyaksikan proses persidangan yang sedang berlangsung di pengadilan selama berjam-jam dan memakan waktu berbulan-bulan.
Di berbagai tempat, seperti di pasar tradisional, di mal, pasar swalayan, tempat parkir, perkantoran, restoran dan lain-lain kita menyaksikan masyarakat dengan antusias menyaksikan proses persidangan yang sedang berlangsung. Bahkan dua televisi besar yaitu metrotv dan tvone harus rela mengorbankan beberapa acara yang seharusnya mereka tayangkan dalam waktu-waktu dimana proses persidangan sedang berlangsung – mulai jam sepuluh pagi sampai jam empat sore. Dan diisi beberapa iklan produk dan acara tetap setiap waktu tertentu seperti breaking news atau berita terkini.
Kedua: Masyarakat pemirsa televisi, yang mungkin sebagian besar tidak mengerti tentang proses peradilan, sedikit demi sedikit paham tentang proses-proses yang harus dilalui dalam menyelesaikan sebuah perkara.
Sebagai contoh adalah tayangan langsung oleh metrotv dengan menyiapkan kotak komentar bagi pemirsa, yang berada di sebelah kanan dari tayangan di live streaming internet. Pada saat hakim sedang melakukan pembacaan putusan atas Antasari Azhar yang memakan waktu kurang lebih empat jam, banyak komentar yang terlihat bahwa yang bersangkutan tidak paham proses hukum misalnya: pak hakim kok lama sekali, pak hakim jualan hp ya…, kok ndak nyuruh tukang baca aja…. dan seterusnya.
Dalam hal proses peradilan, bagi masyarakat yang tidak pernah belajar tentang hukum, tentu akan menimbulkan banyak pertanyaan. Misalnya, kenapa lama sekali pembacaan tuntutan, siapa yang mambacakan, bahasanya kok seperti itu, mengapa dituntut hukuman mati, hukuman mati itu seperti apa, kapan dilaksanakan, siapa tim pembela, tim pembela kok banyak sekali, batasnya berapa, apa yang dibacakan oleh antasari, saksi itu siapa, mengapa saksi hadir di pengadilan, apakah boleh saksi tidak hadir di pengadilan – bagaimana caranya, siapa yang menghadirkan saksi-saksi, mengapa putusan harus dibacakan semua – kok ndak disingkat saja, siapa yang harus membaca putusan, mengapa dijatuhi hukuman 18 tahun, mengapa banding, banding itu apa, kemana banding akan dilakukan dan seterusnya masih banyak lagi pertanyaan-pertanyaan yang timbul dari proses tersebut.
Dalam hal istilah-istilah, sebagian pemirsa mungkin akan mendapati dan mencertmati istilah-istilah hukum seperti terdakwa, tersangka, terhukum; penyidikan, penyelidikan, penangkapan, penahanan, penuntutan, pembelaan, putusan, perdata, pidana, upaya hukum, koneksitas, pasal, ayat, undang-undang, pasal 340, juncto, vonis, kitab undang-undang hukum pidana (KUHP, bersama-sama melakukan, turut melakukan, dan lain-lain.
Dalam prosesnya, masyarakat awam akan sedikit demi sedikit mandapat jawaban dari pertanyaan-pertanyaan yang timbul dalam dirinya oleh orang-orang di lingkungan tempatnya berinteraksi yang lebih tahu tentang jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut.
Dengan demikian, pengetahuan hukum pemirsa televisi juga akan lebih baik dibandingkan sebelumnya. Daripada hanya menyaksikan sinetron-sinetron picisan yang hanya menayangkan kehidupan “diluar” dirinya dan menambah kosa kata – kosa kata pertengkaran, penghinaan, cemoohan, sindiran-sindiran yang tidak bermanfaat.
Tetapi yang lebih penting lagi adalah, bahwa semua yang kita saksikan dalam proses peradilan selama berbulan-bulan bukan sebuah tayangan “sinetron” yang sudah diatur oleh “sutradara”.
Wallahu a’lam bishawab.